Tahapan Pilkades Desa Waru Tahun 2019

  • Aug 01, 2019
  • Desa Waru

waru.desa.id, - Sebanyak 186 dari 251 Desa di Wonogiri akan menggelar pemilihan kepala desa atau pilkades serentak tahun ini. Tahapan pilkades serentak tahun 2019 telah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2019 lalu, yakni pembentukan panitia pilkades dan akan selesai setelah Calon Kepala Desa terpilih dilantik, yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2019 mendatang. [caption id="attachment_2068" align="aligncenter" width="300"] Rapat Pembentukan Panitia Pilkades Desa Waru.[/caption] Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Wonogiri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016, tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Wonogiri Nomor 46 Tahun 2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor  7  Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa. [caption id="attachment_2070" align="aligncenter" width="300"] Rapat pembentukan panitia Pilkades Desa Waru.[/caption] Berikut tahapan pilkades serentak tahap III tahun 2019 di Kabupaten Wonogiri :

NO KEGIATAN PELAKSANAAN WAKTU NORMAL PELAKSANAAN PERPANJANGAN WAKTU JUMLAH HARI KERJA   KETERANGAN   PENANGGUNG JAWAB
1 2 3 4 5 6 7
1 Pembentukan panitia Pemilihan Kabupaten dan Tim pengendali. 17 Juni  2019 1 Bupati
2 Pembentukan Panitia Pilkades. 24 Juni  2019 1 10 hari setelah pemberitahuan AMJ . Ketua BPD
3 Perencanaan biaya dan pengajuan kepada Bupati. 25 Juni  s/d 05 Juli  2019. 9 Paling lambat 30 hari setelah Panitia Pilkades terbentuk. Ketua Panitia Pemilihan
4 Persetujuan biaya pilkades oleh Bupati. 08 Juli   s/d 16 Juli  2019. 7 Paling lambat 30 hari setelah pengajuan dari panitia diterima. Bupati
5 Penyusunan DPS dan Penetapan DPS. 25 Juni  s/d 15 Juli  2019. 15 Paling lambat 15 hari setelah pembentukan Panitia pemilihan Seksi Pendaftaran Pemilih
1 2 3 4 5 6 7
6 Pengumuman DPS. 16  Juli s/d 18 Juli  2019. 3 Selama 3 hari terhitung sejak penetapan DPS. Seksi Pendaftaran Pemilih
7 Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan. 19 Juli  s/d 23 Juli 2019. 3 Paling lambat 3 (tiga)hari setelah berakhirnya pengumuman DPS.     Seksi Pendaftaran Pemilih
8 Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan. 24  s/ d 26 Juli  2019.       3 Selama 3  (tiga) hari setelah berakhirnya pencatatan pemilih tambahan. Seksi Pendaftaran Pemilih
9 Penetapan DPT dan Pengumuman DPT 29 Juli s/d 31 Juli 2019. 3 Selama 3 hari setelah penetapan DPT. Seksi Pendaftaran Pemilih
10 Pengumuman dan pendaftaran balon kades. 01 Agustus  s/d  13 Agustus 2019. 14 Agustus s/d 10 September 2019 9 -   Selama 9 hari. -   Dalam hal jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 2 (dua) orang penitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari. Seksi Penjaringan dan penyaringan
11 Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi. 14 Agustus  s/d 16 Agustus 2019. 11 September  s/d 13 September 2019. 3 Paling lama 6 (enam) hari setelah penutupan pendaftaran. Seksi Penjaringan dan penyaringan  
12 Pengumuman hasil penelitian kelengkapan berkas kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan. 19 Agustus 2019 16 September 2019. 1 Selama 1 (satu) hari Seksi Penjaringan dan penyaringan
1 2 3 4 5 6 7
13 Penerimaan masukan dari masyarakat atas kelengkapan berkas dari para balon.     20 Agustus 2019 17 September 2019. 1 Selama 1 (satu) hari Seksi Penjaringan dan penyaringan
14 Pemberitahuan secara tertulis kepada balon apabila ada kekurangan atau keraguan syarat yang ditetapkan.   21 Agustus 2019. 18 September 2019. 1 Paling lambat 1 (satu) hari setelah selesainya penerimaan masukan dari masyarakat. Seksi Penjaringan dan penyaringan
15 Proses tindaklanjut oleh panitia Pilkades atas masukan dari masyarakat atas kelengkapan berkas para balon. 22 Agustus s/d 23 Agustus  2019. 19 September s/d 20 September 2019. 2 Paling lama 3 (tiga) hari. Seksi Penjaringan dan penyaringan
16 Kesempatan balon melengkapi berkas.   22 Agustus s/d 28 Agustus 2019. 19 September s/d 25 September 2019. 5 Selama 5 (lima) hari sejak pemberitahuan secara tertulis kepada balon apabila ada kekurangan atau keraguan syarat yang ditetapkan. Seksi Penjaringan dan penyaringan
17 Pengumuman panitia Pilkades tentang balon yang memenuhi persyaratan administrasi. 1.  09 September 2019  apabila balon 2 (dua) sampai 5 (lima). 2.  09 September 2019 apabila balon lebih dari 5 (lima). 1.  07 Oktober 2019 apabila balon 2 (dua) sampai 5 (lima). 2.  07 Oktober 2019 apabila balon lebih dari 5 (lima). 1 Paling lambat 19 (sembilan belas) hari setelah penutupan pendaftran. Seksi Penjaringan dan penyaringan
1 2 3 4 5 6 7
18 Persiapan seleksi tambahan dan ujian tertulis apabila balon lebih dari 5 (lima).   04 September s/d 06 September  2019.   02 Oktober s/d 04 Oktober 2019. 3 Bekerjasama dengan Tim Penguji Seksi Penjaringan dan penyaringan
19 Seleksi tambahan dan ujian tertulis apabila balon lebih dari 5 (lima).   09 September 2019 07 Oktober 2019. 1 Dilaksanakan pada hari yang sama dengan penetapan balon yang memenuhi persyaratan. Seksi Penjaringan dan penyaringan
20 Ujian ulang (bila di perlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku).     10 September 2019. 08 Oktober 2019. 1 Dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari setelah penetapan bakal calon yang memenuhi syarat. Seksi Penjaringan dan penyaringan
21 Penetapan Balon Kades menjadi calon Kades dan pengundian nomor urut calon.   11 September 2019 09 Oktober 2019. 1 Paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah penutupan pendaftran. Seksi Penjaringan dan penyaringan
22 Pengumuman Calon Kepala Desa yang berhak dipilih kepada masyarakat       12 September 2019. 10 Desember 2019. 1 Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan. Seksi Penjaringan dan penyaringan
1 2 3 4 5 6 7
23 Pencetakan surat suara  dan Penyampaian undangan kepada pemilih   12 September  s/d 23 September 2019. 10 Oktober s/d 18 Oktober 2019. 8 Sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara s.d 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara . Seksi perhitungan dan pemungutan suara Seksi Umum dan Perlengkapan.      
24 Pengarahan Calon Kepala Desa.         13 September s/d 16 September 2019. 11 Oktober s/d 14 Oktober 2019. 2 Ketua Panitia, Ketua BPD dan Calon Kepala Desa. Bupati
26 Kampanye 17 September s/d 19 September 2019. 15 Oktober s/d 17 Oktober 2019 3 Maksimal 3 (tiga) hari Seksi perhitungan dan pemungutan suara Seksi Umum dan Perlengkapan
27 Masa tenang 20 September  s/d 24 September 2019. 18 Oktober 2019. 3 Maksimal 3 (tiga) hari Seksi perhitungan dan pemungutan suara Seksi Umum dan Perlengkapan
28 Pemungutan suara dan penghitungan suara.             25 September 2019 21 Oktober 2019 1 1 (satu) hari   Seksi perhitungan dan pemungutan suara Seksi Umum dan Perlengkapan  
1 2 3 4 5 6 7
29 Pengaduan masyarakat   26 September  s/d 27 September 2019 23 Oktober s/d 24 Oktober 2019 2 Paling lambat 2 (dua) hari setelah selesainya penghitungan suara. Ketua Panitia Pemiliihan
30 Penyelesaian perselisihan oleh Panitia Pemilihan. 27 September  s/d 30 September 2019 23 Oktober  s/d  25 Oktober 2019 2 Paling lambat 3 (tiga) hari sejak pengaduan diterima Ketua Panitia Pemilihan
31 Penyelesaian perselisihan oleh Bupati apabila panitia Pemilihan tidak berhasil menyelesaikan 1 Oktober s/d 11 Nopember 2019. 28  oktober  s/d  06 Desember 2019. 30 Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari Bupati
32 Panitia menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pilkades kepada BPD.   1.  26 September s/d 30  September 2019 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat)   2.  01 Oktober s/d 03 Oktober 2019 (apabila ada laporan pengaduan masyarakat) 1.    31 Oktober 2019 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat)   2.  17 Desember s/d 18 Desember 2019 (apabila ada laporan pengaduan masyarakat).   3 Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara Ketua Panitia
33                   BPD melaporkan terkait Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati. 1.    01 Oktober s/d 03 Oktober 2019 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat). 2.  04 Oktober s/d 08 Oktober 2019 (apabila ada laporan pengaduan masyarakat). 1.    12 Nopember s/d 13 Nopember 2019 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat).   2.  30 Desember s/d 31 desember 2019 (apabila ada laporan pengaduan masyarakat).         3 Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari Panitia Pilkades. Ketua BPD
1 2 3 4 5 6 7
34 Pengesahan dan pengangkatan Calon kepala Desa dengan Keputusan Bupati 1.    Paling lambat  tanggal 04 Oktober s/d 04 Nopember 2019 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat).   2.   Paling lambat tanggal 09 Oktober  s/d 07 Nopember 2019 (apabila ada laporan pengaduan masyarakat).   1.    Paling lambat 13 Nopember s/d 03 Desember 2019 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat)   2.  Paling lambat 01 Januari s/d 22 Jauari 2020 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat).   22 Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan dari BPD. Bupati
35 Pelantikan Kepala Desa 16 Desember 2019     1.    Paling   lambat   16 Januari 2020 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat)   2.   Paling lambat 04 Maret 2020 (apabila tidak ada laporan pengaduan masyarakat).       - Paling lambat 30 (tiga puluh)\ hari setelah penerbitan Keputusan Bupati. Bupati