Re-organisasi Pengurus RT & RW se Desa Waru

  • Jan 18, 2019
  • Desa Waru

waru.desa.id | Sesuai dengan Peraturan Desa Waru Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa bahwa batas regulasi jabatan Ketua RT dan RW sehingga pada akhir tahun 2018 diadakan reorganisasi pengurus RT & RW se Desa Waru, hal ini merupakan sebuah gambaran demokrasi di masyarakat yang tetap mengedepankan kebersamaan rasa gotong royong untuk kemajuan bersama. [caption id="attachment_1350" align="aligncenter" width="300"] Pemilihan pengurus di RT 01 RW 07[/caption] Desa Waru terdiri dari 4 Dusun dengan 19 RT & 8 RW, proses pemilihan ini sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi lingkup kecil yang terjadi di desa, beberapa pengurus RT periode sebelumnya ada yang tetap menjabat namun banyak juga yang terjadi perubahan dengan kepengurusan yang baru, namun ini merupakan sebuah dinamika dalam bermasyarakat yang pada intinya siapapun yang menjadi pengurus RT ataupun RW adalah sebuah amanah dan kepercayaan warga masyarakat setempat. [caption id="attachment_1464" align="aligncenter" width="300"] Penyerahan stempel RT 02 RW 08[/caption] Karena sesuai regulasi tugas RT RW adalah membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni. [caption id="attachment_1467" align="aligncenter" width="300"] Pemilihan pengurus RT 02 RW 05[/caption] Kepala Desa menyampaikan kepada pengurus RT dan RW yang baru semoga dapat menjalankan tugas dengan baik pada periode 5 tahun mendatang, dan terima kasih serta penghargaan yang setinggi - tingginya kepada pengurus RT dan RW yang lama atas pengabdian dan dedikasinya selama 5 tahun kemarin. ts