Pembagian Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Waru Kecamatan Slogohimo

  • Jan 12, 2019
  • Desa Waru

waru.desa.id | Program Pendaftaran tanah Sistemastis Lengkap (PTSL)  yang digencarkan oleh  Presiden Joko Widodo dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN)  akan mampu mendorong  pergerakan dan kemajuan ekonomi di masyarakat. Di Kecamatan Slogohimo Program PTSL ini sebanyak 2.500 lembar sertifikat, ini dibagikan oleh Bupati Wonogiri, Joko Sutopo di Pendopo Kecamatan Slogohimo (28/12/2018) kurang lebih 500 orang perwakilan dari 9 Desa dan Kelurahan yang mengikuti program PTSL tersebut. [caption id="attachment_1427" align="aligncenter" width="300"] Kepala Desa Waru dalam sambutannya[/caption] Pembagian  sertifikat program PTSL di Desa Waru dilaksanakan di Balai Desa Waru pada (28/12/2018) dimulai pukul 13.00 wib. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Khamid Wijaya selaku Camat Slogohimo dan  pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wonogiri. sejumlah warga penerima program PTSL tersebut berduyun-duyung ikut hadir mendatangi Balai Desa Waru.‎ Dalam sambutannya, Wisnu Sejati (Kepala Desa Waru)  mengapreasi dengan adanya program sertifikat tanah ini  karena masyarakat memiliki bukti kepemilikan hukum yang kuat karena saat ini yang dimiliki masyarakat juga terbilang lemah . "masyarakat tidak punya sertifikat, pegangannya hanya  letter C sehingga sangat berterimakasih dengan adanya program ini sangat membantu warga masyarakat Desa waru Khususnya," kata Wisnu Sejati [caption id="attachment_1433" align="aligncenter" width="300"] Petugas BPN bersama dengan Pokmas Desa[/caption] Beliau juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Kelompok masyarakat atau PokMas serta BPN Kabupaten Wonogiri yang menjadi pengurus proses pembuatan sertifikat tanah ini dari awal sekitar bulan Maret hingga Desember, yaitu proses sosialisasi hingga penyerahan sertifikat tanah kepada warga masyarakat Desa Waru. Perlu diketahui bahwasanya program PTSL ini gratis dalam arti gratis itu istilah lain subsidi pemerintah antara lain melalui APBN untuk biaya pengukuran, pendaftaran, biaya pemeriksaan tanah itu disubsidi oleh negara. Adapun biaya yang berkaitan dengan, , alat bukti perolehan, patok batas, meterai dan pemberkasan  menjadi tanggung jawab peserta, di Desa Waru biaya tersebut Rp 287.000,- dengan perincian yang sudah disetujui oleh warga masyarakat penerima program yang telah disosialisasikan oleh Pokmas pada awal sosialisasi program PTSL tersebut. admints