Musyawarah Dusun Penggalian Gagasan di Desa Waru Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

  • Feb 25, 2020
  • Desa Waru

waru.desa.id, WARU - Dalam pembangunan Desa diperlukan perencanaan yang baik dan matang guna mencapai pembangunan Desa yang maksimal. Sebagaimana pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa diwajibkan menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. [caption id="attachment_3457" align="aligncenter" width="300"] Musyawarah Dusun Penggalian Gagasan.[/caption] Dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes diperlukan penggalian gagasan melalui Musyawarah Dusun atau Musdus sehingga dihasilkan berupa gagasan dan data secara langsung dari masyarakat mengenai masalah, potensi dan kebutuhan yang secara jelas dan lengkap terkait dengan kondisi pada lingkungan dan kegiatan masyarakat di lingkup Dusun, serta usulan kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dann Bidang Penanggulangan Bencana/Darurat Desa. [caption id="attachment_3456" align="aligncenter" width="300"] Melalui Metode Peta Dusun dan Kalender Musim.[/caption] Tim Penyusun RPJMDes yang terdiri dari Perangkat Desa, LPM dan KPMD telah melaksanakan Musyawarah Dusun di 4 Dusun yang ada di Desa Waru, dimulai dari Dusun Waru, Dusun Butuh, Dusun Sanan dan Dusun Gaton. Metode yang dipakai dalam penggalian gagasan ini yakni dengan menggunakan pemetaan melalui Peta Dusun dan Kalender Musim. Dengan peta dusun diharapakan dapat tergali potensi, masalah dan jumlah sumber daya alam yang ada, adapun dengan kalender musim bertujuan untuk mengetahui kegiatan/kejadian dalam kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan perubahan waktu. [caption id="attachment_3455" align="aligncenter" width="300"] Musyawarah Dusun Penggalian Gagasan.[/caption] Bapak Larmin (Kasi Kesejahteraan) yang menjadi pemandu dalam setiap Musyawarah Dusun menyampaikan kepada masyarakat yang mengikuti musyawarah tentang RPJMDes meliputi pengertian, dasar hukum hingga tujuan kegiatan Musdus ini, selanjutnya beliau mengharapkan peran aktif masyarakat untuk mengemukakan gagasan, masalah dan potensi yang ada untuk dirembug bersama. [caption id="attachment_3454" align="aligncenter" width="300"] Musyawarah Dusun Penggalian Gagasan.[/caption] Bapak Wisnu Sejati (Kepala Desa) dalam setiap musdus menjelaskan tentang point penting dari Kegiatan ini, dan juga menyampaikan visi dan misi untuk kemudian dapat dijabarkan dalam Musyawarah Dusun ini yang memuat arah kebijakan pembangunan, program dan kegiatan yang diselaraskan dengan kebijakan Kabupaten sebagai acuan dalam penyusunan RPJMDes untuk 6 tahun kedepan yang nantinya masih akan dijabarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahunnya. Dalam setiap Musdus tidak lupa beliau juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tahun anggaran 2019, APBDes tahun anggaran 2020 dan juga sosialisasi sensus penduduk online. ts