Bimbingan Teknis Pengelola Keuangan Desa Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018

  • Sep 26, 2018
  • Desa Waru

waru.desa.id, SOLO - Dalam rangka mengembangkan pengetahuan dan kemampuan Pengelola Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis atau bintek Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa bagi Perangkat Desa dari lokasi Open Goverment Indonesia (OGI) di Kabupaten Wonogiri. Desa Waru adalah salah satu lokasi Open Goverment Indonesia (OGI) , Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 15 September 2018 yang bertempat di Syariah Hotel Solo, Surakarta, Jawa Tengah. Alfiyadi (Sekretaris Desa) dan Heni Purwanti (Bendahara) selaku yang ditunjuk untuk mengikuti bimbingan teknis pada kali ini. Dalam bimbingan teknis kali ini membahas tentang Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa  yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Berdasar pada Permendagri tersebut Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa

  • Pengelolaan Keuangan Desa meliputi:
    • Perencanaan;
    • Pelaksanaan;
    • Penatausahaan;
    • Pelaporan; dan
    • Pertanggungjawaban;
  • Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas.
  • Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
  • Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.
Dalam bimbingan teknis ini Kabupaten Wonogiri mengikutsertakan 4 Desa yaitu Desa Kepatihan Kecamatan Selogiri, Desa Sendang Kecamatan Wonogiri, Desa Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo dan Desa Waru Kecamatan Slogohimo. Admin