Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Provinsi
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Provinsi:
- Formulir F-1.03;
- KTP-el asli dan foto copy 1 lembar;
- KIA asli dan foto copy 1 lembar (untuk usia di bawah 17 tahun) jika sudah mempunyai KIA;
- Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi surat nikah legalisir.Catatan : KTP-el asli dan KIA asli diserahkan ke daaerah tujuan