Pindah Penduduk Antar Desa Dalam Satu Kecamatan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pindah Penduduk Antar Desa Dalam Satu Kecamatan:

  1. Formulir F-1.03;
  2. KTP-el asli dan foto copy 1 lembar;
  3. KIA asli (untuk usia di bawah 17 tahun) jika sudah mempunyai KIA;
  4. Kartu Keluarga (KK) asli;
  5. Fotokopi surat nikah/akta perceraian legalisir.