Pindah Penduduk Antar Desa Dalam Satu Kecamatan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pindah Penduduk Antar Desa Dalam Satu Kecamatan:
- Formulir F-1.03;
- KTP-el asli dan foto copy 1 lembar;
- KIA asli (untuk usia di bawah 17 tahun) jika sudah mempunyai KIA;
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- Fotokopi surat nikah/akta perceraian legalisir.