Peristiwa Penting Lainnya/ Perubahan Jenis Kelamin

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Peristiwa Penting Lainnya/ Perubahan Jenis Kelamin:

  1. Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri tentang peristiwa penting lainnya;
  2. Akta Pencatatan Sipil yang telah dimiliki;
  3. KTP-el;
  4. Kartu Keluarga (KK);