Peristiwa Penting Lainnya/ Perubahan Jenis Kelamin
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Peristiwa Penting Lainnya/ Perubahan Jenis Kelamin:
- Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri tentang peristiwa penting lainnya;
- Akta Pencatatan Sipil yang telah dimiliki;
- KTP-el;
- Kartu Keluarga (KK);