Penduduk Yang Tidak Mempunyai Dokumen Kependudukan Usia Di Bawah 17 Tahun

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Penduduk Yang Tidak Mempunyai Dokumen Kependudukan Usia Di Bawah 17 Tahun :

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  2. Surat Pernyataan ingin berdomisili di Kabupaten Wonogiri bermeterai 6000;
  3. Surat Keterangan Domisili, yang diketahui RT (bermeterai 6000), Kades/Lurah dan Camat, cap harus jelas di atas meterai;
  4. Surat Pernyatan belum pernah terdaftar di database kependudukan di wilayah manapun bermeterai 6000;
  5. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (4 lembar);
  6. KK asli yang akan ditumpangi, jika numpang KK;
  7. Foto copy Surat kelahiran dari desa dilegalisir;
  8. Foto copy Akta kelahiran jika ada;
  9. Foto copy Ijasah jika ada;
  10. Foto copy surat nikah legalisir jika status kawin;
  11. Foto copy Akta Perceraian legalisir jika status cerai hidup;
  12. Paspor jika ada.