Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang:
- Foto copy KTP kalau masih ada atau foto copy Kartu Keluarga terbaru;
- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian;