Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang:

  1. Foto copy KTP kalau masih ada atau foto copy Kartu Keluarga terbaru;
  2. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian;