Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing

LOKET DISDUKCAPIL

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing :

a.IzinTinggal Tetap

b.Buku   Nikah   dan   Foto   copy   surat   nikah   legalisir/Kutipan   Akta Perkawinan  atau  Kutipan  Akta  Perceraian  atau  yang  disebut  dengan nama lain

c.Surat  keterangan  pindah  bagi  penduduk  yang  pindah  dalam  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

d.Kartu Keluarga (KK) lama atau KK yang akan ditumpangi;

e.Paspor;

f.Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.