Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing
LOKET DISDUKCAPIL
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing :
a.IzinTinggal Tetap
b.Buku Nikah dan Foto copy surat nikah legalisir/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian atau yang disebut dengan nama lain
c.Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.Kartu Keluarga (KK) lama atau KK yang akan ditumpangi;
e.Paspor;
f.Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.