Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Perubahan Data

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Perubahan Data:

Perubahan data anak usia 0 - 5 tahun kurang 1 hari  menjadi usia 5 tahun

  1. KIA 0-5 tahun kurang 1 hari;
  2. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali, terbaru;
  3. Pas Foto berwarna 4 x 6 : 2 lembar.

Penerbitan KIA untuk perubahan data lainnya/pindah alamat

  1. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali yang sudah dirubah datanya;
  2. Foto copy KTP orang tua/wali, terbaru;
  3. Foto copy kutipan akta kelahiran