Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Perubahan Data
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Perubahan Data:
Perubahan data anak usia 0 - 5 tahun kurang 1 hari menjadi usia 5 tahun
- KIA 0-5 tahun kurang 1 hari;
- Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali, terbaru;
- Pas Foto berwarna 4 x 6 : 2 lembar.
Penerbitan KIA untuk perubahan data lainnya/pindah alamat
- Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali yang sudah dirubah datanya;
- Foto copy KTP orang tua/wali, terbaru;
- Foto copy kutipan akta kelahiran