Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang:

  1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian;
  2. Foto copy KIA yang hilang jika ada;
  3. Foto copy kutipan akte kelahiran;
  4. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;