Akta Perkawinan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Perkawinan:

  1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Foto Copy KTP calon mempelai;
  4. Foto copy Kartu Keluarga;
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

        Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah :

  1. Dokumen Perjalanan;
  2. Surat  Keterangan tempat tinggal bagi pemegang ijin tinggal terbatas;
  3. Izin dari negara atau perwakilannya.