Akta Pengakuan Anak

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Pengakuan Anak:

  1. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika Ibu Kandung Orang Asing;
  2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Akta Kelahiran Anak;
  4. Kartu Keluarga (KK) Ayah atau Ibu
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing;
  6. Dokumen Perjalanan bagi Ibu kandung Orang Asing.
  7. Pencatatan Pengakuan Anak dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.