Akta Kematian

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Kematian:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/ Kepala Desa/ Lurah atau yang disebut dengan nama lain
  2. KK asli atau foto copy
  3. Foto copy KTP dari 2 (dua) orang saksi berusia 21 tahun ke atas;
  4. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  5. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  6. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan