Penetapan Peraturan Desa Waru tentang APBDesa Tahun Anggaran 2019

  • Mar 01, 2019
  • Desa Waru

waru.desa.id, Rapat penetapan Peraturan Desa Waru tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 telah dilaksanakan di balai desa Waru. Rapat ini diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Waru. [caption id="attachment_1715" align="aligncenter" width="300"] Rapat Penetapan Peraturan Desa tentang APBDes tahun anggaran 2019.[/caption] Berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa APBDes merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Keuangan Desa dikeola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. [caption id="attachment_1714" align="aligncenter" width="300"] Abdullah Hammam (Ketua BPD) dalam sambutannya.[/caption] “Melalui APBDes ini kita bisa mengetahui rincian pendapatan dan alokasi dana yang mana harus dianggarkan sesuai pembelanjaan desa sehingga besar pengaruhnya terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu sinergi antara BPD dengan Pemerintah Desa dalam rangka menjalankan Pemerintahan ini." Ucap Bapak Hammam, Ketua BPD. [caption id="attachment_1711" align="aligncenter" width="300"] Alfiyadi (Pj. Kepala Desa) dalam sambutannya.[/caption] Alfiyadi, Pj. Kepala Desa menyampaikan bahwa penyusunan APBDes ini sudah sesuai dengan tahapan-tahapannya, mulai dari rancangan hingga diverifikasi oleh tim. Diharapkan sampai dengan pelaksanaan bisa diwujudkan dengan baik dan tidak ada permasalahan. [caption id="attachment_1713" align="aligncenter" width="300"] Perangkat Desa mengikuti rapat penetapan dan pengesahan APBDes.[/caption] "Penetapan APBDes ini merupakan kegiatan rutin tahunan sesuai pentahapan dan perencanaan yang telah dilalui, hasil penetapan ini nanti akan menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam melaksanakan program kerja untuk tahun anggaran 2019." Kata Alfiyadi. [caption id="attachment_1710" align="aligncenter" width="300"] Yuliani (Pth. Sekdes) memaparkan rincian kegiatan pada APBDes.[/caption] Selanjutnya Pth. Sekretaris Desa, Yuliani memaparkan rincian APBDes yang akan ditetapkan dan disahkan. Dipaparkan secara rinci dan transparan sesuai kebutuhan anggaran meliputi 4 bidang yaitu Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. [caption id="attachment_1709" align="aligncenter" width="300"] BPD bersama dengan Perangkat Desa Waru.[/caption] Dari pemaparan selanjutnya dilaksanakan diskusi terkait dengan perincian APBDes tersebut, setelah dengan jelas rinciannya, Ketua BPD mengesahkan APBDes Desa Waru tahun anggaran 2019 ini, selanjutnya perlu disosialisasikan rencana kegiatan ini kepada masyarakat guna keterbukaan informasi. ts