Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)




DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Perki No 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor  6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
  5. Pergub Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  6. Pergub Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor  6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
  7. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
  10. Keputusan Kepala Desa Waru Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Desa Waru Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri

TUGAS DAN FUNGSI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Tugas:

  • Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.

Fungsi:

  • Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.
  • Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa.

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA

Tugas:

  • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa.

Fungsi:

  • Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa.
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
  • Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi.

Perbub SOP Lihat
SK PPID Waru Lihat
SK DIP Waru Lihat