LARMIN



Nama: LARMIN
Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
NIP: -

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan