WISNU SEJATI
Nama | : | WISNU SEJATI |
Jabatan | : | KEPALA DESA |
NIP | : | - |
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan APB Desa;
- Membina kehidupan masyarakat Desa;
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
- Mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
- Mengembangkan sumber pendapatan desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- Mendapatkan cuti;
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
- Mengelola keuangan dan aset Desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
- Memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.