SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | SATLINMAS |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA NOMOR 59 TAHUN 2020 |
Alamat Kantor | : | Jl. Wiro Pranoto Waru – Slogohimo Kode Pos. 57694 |
Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan
VISI
Terwujudnya Desa yang aman, demokratis, tentram dan tertib dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI
- Meningkatkan kualitas SDM Linmas
- Menguatkan kelembagaan dan peran serta Linmas
- Meningkatkan ketahanan masyarakat yang demokratis
- Meningkatkan Kesiap-siagaan Satuan Linmas dan masyarakat dalam penanggulangan bencana,bketentraman dan ketertiban umum.
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya pendukungnya dalam perlindungan masyarakat.
Fungsi Linmas
- Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat demi terjaminnya KAMTIBNAS.
- Melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh atasan.
- Melaksanakan pembantuan dalam tejadinya bencana.
- Masa Bhakti dari Linmas adalah 5 ( lima ) Tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
Tugas Linmas
- Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
- Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
- Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
- Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
- Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
- Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
- Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
- Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
- Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
WISNU SEJATI | Kepala Satuan | - |
TRI SUTANTO | Kepala Satuan Tugas | - |
JIYARSO | Komandan Regu | - |
MARIMAN | Anggota | - |
KIRMAN | Anggota | - |
SUTAR | Anggota | - |
DWI SANTOSO | Anggota | - |
HADI WIYONO SUTIMIN | Anggota | - |
KIRNO | Anggota | - |
WARYANTO | Anggota | - |
NYOTO | Anggota | - |
SETU WAHYUDI | Anggota | - |
LARMIN | Anggota | - |
UNTUNG | Anggota | - |
PARMO | Anggota | - |
NOTO | Anggota | - |
MARMAN | Anggota | - |
SUROSO | Anggota | - |
BAYU KAWIRIYAN | Anggota | - |
SUMALI | Anggota | - |
SLAMET | Anggota | - |
PARTONO | Anggota | - |
KATIMAN | Anggota | - |
YUSUF | Anggota | - |
SUTRISNO | Anggota | - |
MINO | Anggota | - |
EKO SETYANTO | Anggota | - |
SUBARKAH NURDIANSAH | Anggota | - |
NICO DEDY SETIAWAN | Anggota | - |
PADI | Anggota | - |
HERISTIANTO | Anggota | - |
NARMAN | Anggota | - |