SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: SATLINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR 59 TAHUN 2020
Alamat Kantor: Jl. Wiro Pranoto Waru – Slogohimo Kode Pos. 57694
Profil SATLINMAS

Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.

Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Visi & Misi SATLINMAS

VISI

Terwujudnya Desa yang aman, demokratis, tentram dan tertib dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

MISI

  1. Meningkatkan kualitas SDM Linmas
  2. Menguatkan kelembagaan dan peran serta Linmas
  3. Meningkatkan ketahanan masyarakat yang demokratis
  4. Meningkatkan Kesiap-siagaan Satuan Linmas dan masyarakat dalam penanggulangan bencana,bketentraman dan ketertiban umum.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya pendukungnya dalam perlindungan masyarakat.

 

Tugas Pokok & Fungsi SATLINMAS

Fungsi Linmas

  1. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat demi terjaminnya KAMTIBNAS.
  2. Melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh atasan.
  3. Melaksanakan pembantuan dalam tejadinya bencana.
  4. Masa Bhakti dari Linmas adalah 5 ( lima ) Tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

 

Tugas Linmas

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

 

Kepengurusan SATLINMAS

Nama Jabatan Pendidikan

WISNU SEJATI

Kepala Satuan

-

TRI SUTANTO

Kepala Satuan Tugas

-

JIYARSO

Komandan Regu

-

MARIMAN

Anggota

-

KIRMAN

Anggota

-

SUTAR

Anggota

-

DWI SANTOSO

Anggota

-

HADI WIYONO SUTIMIN

Anggota

-

KIRNO

Anggota

-

WARYANTO

Anggota

-

NYOTO

Anggota

-

SETU WAHYUDI

Anggota

-

LARMIN

Anggota

-

UNTUNG

Anggota

-

PARMO

Anggota

-

NOTO

Anggota

-

MARMAN

Anggota

-

SUROSO

Anggota

-

BAYU KAWIRIYAN

Anggota

-

SUMALI

Anggota

-

SLAMET

Anggota

-

PARTONO

Anggota

-

KATIMAN

Anggota

-

YUSUF

Anggota

-

SUTRISNO

Anggota

-

MINO

Anggota

-

EKO SETYANTO

Anggota

-

SUBARKAH NURDIANSAH

Anggota

-

NICO DEDY SETIAWAN

Anggota

-

PADI

Anggota

-

HERISTIANTO

Anggota

-

NARMAN

Anggota

-