RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA
Singkatan: RT / RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR 40 TAHUN 2021
Alamat Kantor: Desa Waru
Profil RT / RW

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa). 

 

Rukun Tetangga (RT)

RT adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga.

RT merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

 

Rukun Warga (RW)

RW adalah istilah pembagian wilayah di bawah Dusun dan Desa.

RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat

Visi & Misi RT / RW

VISI

Terbangunnya Pemerintahan Desa Waru yang Kredibel, Efektif, Effisien dan Akuntabel yang didukung oleh Pembangunan Ekonomi, Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Keagamaan dan Sosial Budaya yang Merata dan Berkesinambumgan demi Terciptanya Masyarakat yang Beriman, Maju dan Lestari.

 

MISI

Meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa.

Mewujudkan pembangunan ekonomi dan infrastruktur secara adil,  merata dan berkesinambungan.

Meningkatkan kualitas keimanan, moral dan budaya masyarakat.

Meningkatkan derajat kesehatan dan taraf pendidikan masyarakat untuk menciptakan generasi unggul dan maju.

Melestarikan adat istiadat, kesenian dan kebudayaan yang ada di desa.

Menciptakan suasana masyarakat desa yang aman, nyaman dan kondusif.

 

Tugas Pokok & Fungsi RT / RW

RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu:

  1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

Kepengurusan RT / RW

Nama Jabatan Pendidikan
SUYOTO Ketua RW 001 SLTA
YATNO Ketua RT 001 RW 001 SLTA
MULYONO Ketua RT 002 RW 001 S1
TUKIMAN Ketua RW 002 SLTA
INDARTI Ketua RT 001 RW 002 SLTA
DWI MULATO Ketua RT 002 RW 002 SLTA
RUSWINARTO Ketua RT 003 RW 002 S1
SUNARNO Ketua RW 003 SLTP
SUNGKONO Ketua RT 001 RW 003 SD
WAHYUDI Ketua RT 002 RW 003 SLTA
TARNO Ketua RT 003 RW 003 SLTP
YONO Ketua RW 004 SD
JARNO Ketua RT 001 RW 004 SLTP
MARNO Ketua RT 002 RW 004 SLTP
PUTRANTO Ketua RW 005 SLTP
SUSANTO Ketua RT 001 RW 005 SLTP
SUCIADI Ketua RT 002 RW 005 SLTP
WAHYUDI Ketua RW 006 SLTP
WAHYU SEJATI Ketua RT 001 RW 006 SLTA
AGUS TRIYONO Ketua RT 002 RW 006 SLTP
SULARNO Ketua RW 007 SD
DARYANTO Ketua RT 001 RW 007 SLTA
PARMO Ketua RT 002 RW 007 SLTP
ZAIN NUR FATHONI Ketua RT 003 RW 007 S1
TARMO Ketua RW 008 SD
LILIS SETYOWATI Ketua RT 001 RW 008 SLTA
TRESNO Ketua RT 002 RW 008 SLTA