RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA / RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT / RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA NOMOR 40 TAHUN 2021 |
Alamat Kantor | : | Desa Waru |
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa).
Rukun Tetangga (RT)
RT adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga.
RT merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Rukun Warga (RW)
RW adalah istilah pembagian wilayah di bawah Dusun dan Desa.
RW adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat
VISI
Terbangunnya Pemerintahan Desa Waru yang Kredibel, Efektif, Effisien dan Akuntabel yang didukung oleh Pembangunan Ekonomi, Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Keagamaan dan Sosial Budaya yang Merata dan Berkesinambumgan demi Terciptanya Masyarakat yang Beriman, Maju dan Lestari.
MISI
Meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa.
Mewujudkan pembangunan ekonomi dan infrastruktur secara adil, merata dan berkesinambungan.
Meningkatkan kualitas keimanan, moral dan budaya masyarakat.
Meningkatkan derajat kesehatan dan taraf pendidikan masyarakat untuk menciptakan generasi unggul dan maju.
Melestarikan adat istiadat, kesenian dan kebudayaan yang ada di desa.
Menciptakan suasana masyarakat desa yang aman, nyaman dan kondusif.
RT dan RW sebagai bagian dari LKD memiliki tugas sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, yaitu:
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUYOTO | Ketua RW 001 | SLTA |
YATNO | Ketua RT 001 RW 001 | SLTA |
MULYONO | Ketua RT 002 RW 001 | S1 |
TUKIMAN | Ketua RW 002 | SLTA |
INDARTI | Ketua RT 001 RW 002 | SLTA |
DWI MULATO | Ketua RT 002 RW 002 | SLTA |
RUSWINARTO | Ketua RT 003 RW 002 | S1 |
SUNARNO | Ketua RW 003 | SLTP |
SUNGKONO | Ketua RT 001 RW 003 | SD |
WAHYUDI | Ketua RT 002 RW 003 | SLTA |
TARNO | Ketua RT 003 RW 003 | SLTP |
YONO | Ketua RW 004 | SD |
JARNO | Ketua RT 001 RW 004 | SLTP |
MARNO | Ketua RT 002 RW 004 | SLTP |
PUTRANTO | Ketua RW 005 | SLTP |
SUSANTO | Ketua RT 001 RW 005 | SLTP |
SUCIADI | Ketua RT 002 RW 005 | SLTP |
WAHYUDI | Ketua RW 006 | SLTP |
WAHYU SEJATI | Ketua RT 001 RW 006 | SLTA |
AGUS TRIYONO | Ketua RT 002 RW 006 | SLTP |
SULARNO | Ketua RW 007 | SD |
DARYANTO | Ketua RT 001 RW 007 | SLTA |
PARMO | Ketua RT 002 RW 007 | SLTP |
ZAIN NUR FATHONI | Ketua RT 003 RW 007 | S1 |
TARMO | Ketua RW 008 | SD |
LILIS SETYOWATI | Ketua RT 001 RW 008 | SLTA |
TRESNO | Ketua RT 002 RW 008 | SLTA |