BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK BUPATI WONOGIRI NOMOR TAHUN 2019 |
Alamat Kantor | : | Jl. Wiro Pranoto Waru – Slogohimo Kode Pos. 57694 |
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
VISI
Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa Waru dalam merancang, mengawasi Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa guna Pembangunan Ekonomi, Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Keagamaan dan Sosial Budaya yang Merata dan Berkesinambumgan demi Terciptanya Masyarakat yang Beriman, Maju dan Lestari.
MISI
- Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
- Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa Waru guna Mewujudkan pembangunan ekonomi dan infrastruktur secara adil, merata dan berkesinambungan.
- Menciptakan suasana masyarakat desa yang aman, nyaman dan kondusif.
TUGAS
- Menggali aspirasi masyarakat
- menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
sumber : UU No. 6/2014
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
ABDULLAH HAMMAM | Ketua | S1 |
DANU RIYANTO | Wakil Ketua | S1 |
BAMBANG MULYONO | Sekretaris | SLTA |
DANANG SULISTIYONO | Anggota | SLTA |
SUNARDI | Anggota | SLTA |
SUNANTO | Anggota | SLTA |
SUGIYANTI | Anggota | SLTA |