Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang WNI (SKDWNI)

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Surat Keterangan Persetujuan Pindah Datang WNI (SKDWNI):

  1. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil Asal;
  2. Biodata yang dikeluarkan Kabupaten/Kota Asal, Pastikan data terbaru, lengkap dan benar atau bisa diganti fotokopi KK terakhir dari daerah asal. Lampiri akte lahir, ijazah atau data dukung lainnya jika ada data yang perlu disesuaikan;
  3. Foto copy surat nikah legalisir bagi yang sudah menikah atau foto copy akta perceraian legalisir jika sudah cerai, data harus sesuai satu sama lain;