Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten:

  1. Formulir F-1.03;
  2. KTP-el asli dan foto copy 1 lembar;
  3. KIA asli dan foto copy 1 lembar (untuk usia di bawah 17 tahun) jika sudah mempunyai KIA;
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi surat nikah legalisir. Catatan : KTP-el asli dan KIA asli diserahkan ke kecamatan tujuan.