Perubahan Status Kewarganegaraan
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Perubahan Status Kewarganegaraan:
Bagi menjadi WNI :
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Akta Pencatatan Sipil;
- Kartu Keluarga (KK);
- KTP-el; dan
- Dokumen perjalanan.
Bagi menjadi WNA
- Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Akta Pencatatan Sipil; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia