Perubahan Status Kewarganegaraan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Perubahan Status Kewarganegaraan:

         Bagi menjadi WNI :

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2.  Akta Pencatatan Sipil;
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4.  KTP-el; dan
  5.  Dokumen perjalanan.

         Bagi menjadi WNA

  1. Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Akta Pencatatan Sipil; dan
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia