Perubahan Nama

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Perubahan Nama:

  1. Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama;
  2. Akta Pencatatan Sipil yang telah dimiliki;
  3. KTP;
  4. KK;
  5. Dokumen perjalanan bagi orang asing