Pengangkatan Anak
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pengangkatan Anak:
- Salinan Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Akta Kelahiran Anak tersebut;
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua angkat;
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
Warga Negara Asing (WNA) ditambah :
- Bukti pencatatan pengangkatan anak dari Negara setempat;
- Akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga Negara asing;
- Dokumen perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.