Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil:

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil dan Formulir Pembetulan Akta
  2. Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional / rusak
  3. Surat Kehilangan Dari Kepolisian Bagi Akta Pencatatan Sipil yang Hilang
  4. Fotocopy KTP (untuk duplikat akta kelahiran foto copy KTP orang tua)
  5. Fotocopy KK
  6. Foto suami istri berjajar 4x6 berwarna(untuk duplikat akta perkawinan)

           Tambahan bagi WNA

  1. Fotocopy dokumen keimigrasian
  2. Fotocopy passport