Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil:
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil dan Formulir Pembetulan Akta
- Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional / rusak
- Surat Kehilangan Dari Kepolisian Bagi Akta Pencatatan Sipil yang Hilang
- Fotocopy KTP (untuk duplikat akta kelahiran foto copy KTP orang tua)
- Fotocopy KK
- Foto suami istri berjajar 4x6 berwarna(untuk duplikat akta perkawinan)
Tambahan bagi WNA
- Fotocopy dokumen keimigrasian
- Fotocopy passport