Pembatalan Surat Pindah
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pembatalan Surat Pindah:
- SKPWNI Asli;
- KTP-el Asli (bagi yang sudah memiliki KTP-el);
- Formulir Pembatalan SKPWNI;
- Kartu Keluarga (KK) yang akan ditumpangi jika akan menumpang KK
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pembatalan Surat Pindah: