Pembatalan Surat Pindah

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pembatalan Surat Pindah:

  1. SKPWNI Asli;
  2. KTP-el Asli (bagi yang sudah memiliki KTP-el);
  3. Formulir Pembatalan SKPWNI;
  4. Kartu Keluarga (KK) yang akan ditumpangi jika akan menumpang KK