Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil:
- Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan ;
- Formulir Pembatalan akta ;
- Salinan Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- KTP-el;
- Kartu Keluarga (KK);
Tambahan bagi WNA :
- Fotocopy dokumen keimigrasian;
- Fotocopy passport;