Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil:

  1. Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan ;
  2. Formulir Pembatalan akta ;
  3. Salinan Penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. KTP-el;
  5. Kartu Keluarga (KK);

        Tambahan bagi WNA :

  1. Fotocopy dokumen keimigrasian;
  2. Fotocopy passport;