Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data:
a.Kartu Keluarga (KK) asli terakhir;
b.KTPel lama yang akan diubah;
c.Buku nikah dan Foto copy surat nikah atau foto copy Akta Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan aktaperceraian;
d.Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
e.Fotokopi Akta kematian atau Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan;
f.Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;
g.Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.