Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data:

a.Kartu Keluarga (KK) asli terakhir;

b.KTPel lama yang akan diubah;

c.Buku  nikah  dan  Foto  copy  surat  nikah  atau  foto  copy  Akta  Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan aktaperceraian;

d.Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;

e.Fotokopi Akta    kematian    atau    Surat    Keterangan Kematian    dari desa/kelurahan;

f.Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;

g.Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.