Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru

LOKET KECAMATAN

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru:

a.Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin;

b.Fotokopi    Kartu    Keluarga    terbaru,    jika    ada    perubahan    data kependudukan KK harus diubah dulu;

c.Semua  berkas  dibawa  ke  kecamatan  dan  mengisi  permohonan  cetak    KTP-el.