Kartu Keluarga (KK)Karena Pengurangan Anggota Keluarga
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Pengurangan Anggota Keluarga:
a.Kartu Keluarga (KK) lama/KK induk yang akan dikurangi;
b.Akta kematian atau Surat Keterangan kematian dari desa/kelurahan;
c.Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang akan pindah;
d.Foto copybuku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.