Kartu Keluarga (KK)Karena Pengurangan Anggota Keluarga

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Pengurangan Anggota Keluarga:

a.Kartu Keluarga (KK) lama/KK induk yang akan dikurangi;

b.Akta kematian atau Surat Keterangan kematian dari desa/kelurahan;

c.Surat   Keterangan   Pindah   (SKPWNI)   dari   Dinas   Kependudukan   dan Pencatatan Sipil bagi yang akan pindah;

d.Foto  copybuku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin  atau  foto  copy  Akta  Perceraian  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.