Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak:
a.Kartu Keluarga (KK) yang rusak;
b.Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (Akte Kelahiranatau KTP-el);
c.kartu izin tinggal tetap (KITAP)bagi WNA;
d.Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.