Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Rusak:

a.Kartu Keluarga (KK) yang rusak;

b.Menunjukkan   dokumen   kependudukan   dari   salah   satu   anggota keluarga (Akte Kelahiranatau KTP-el);

c.kartu izin tinggal tetap (KITAP)bagi WNA;

d.Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.