Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data:

  1. Mengisi Formulir Perubahan Data;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Kartu Tanda PendudukElektronik (KTP-el);
  4. Foto   copy   Buku   Nikah   legalisir/Foto   copy   AktaPerceraian   legalisir /kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta perceraian;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
  6. Fotokopi Akta    kematian    atau    Surat    Keterangan Kematian    dari desa/kelurahan;
  7. FotokopiSalinan   Penetapan   Pengadilan untuk   perubahan   status perkawinan;
  8. Surat Keterangan Pindah/Surat    Keterangan    Pindah    Datangbagi penduduk   yang   pindah   dalam   wilayah   Negara   Kesatuan   Republik Indonesia;
  9. Surat  Keterangan  Pindah  Luar  Negeri  yang  diterbitkan  oleh  Disdukcapil Kabupaten/Kota bagiWNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  10. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
  11. Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data;
  12. Khusus  perubahan  nama  dan  nama  orang  tua  pemohon  yang  belum memiliki  Akta  Kelahiran  sekaligus  mengisi  formulir   pengajuan  Akta Kelahiran.