Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan Data:
- Mengisi Formulir Perubahan Data;
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Kartu Tanda PendudukElektronik (KTP-el);
- Foto copy Buku Nikah legalisir/Foto copy AktaPerceraian legalisir /kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta perceraian;
- Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;
- Fotokopi Akta kematian atau Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan;
- FotokopiSalinan Penetapan Pengadilan untuk perubahan status perkawinan;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datangbagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagiWNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
- Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data;
- Khusus perubahan nama dan nama orang tua pemohon yang belum memiliki Akta Kelahiran sekaligus mengisi formulir pengajuan Akta Kelahiran.