Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang:

a.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

b.Menunjukkan   dokumen   kependudukan   dari   salah   satu   anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el);

c.kartu izintinggal tetap(KITAP)bagi WNA;

d.Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.