Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK)Karena Hilang:
a.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
b.Menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (Akta Kelahiran atau KTP-el);
c.kartu izintinggal tetap(KITAP)bagi WNA;
d.Foto copy buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.