Kartu Keluarga (KK) Baru

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru:

  1. Copy surat nikah legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (bagi yang sudah menikah);
  2. Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah;
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datangbagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
  4. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
  6. Suratketerangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan AdministrasiKependudukan.
  7. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaan.