Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Rusak

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Rusak:

  1. KIA yang rusak;
  2. Foto copy kutipan akte kelahiran;
  3. Foto copy Kartu Keluarga orang tua/wali;