Akta Perceraian

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Perceraian:

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Asli Akta Perkawinan yang bersangkutan;
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

         Bagi Warga Negara Asing (WNA) ditambah :

  1. Akta perceraian / Bukti Pencatatan Perceraian dari Negara Setempat.
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
  3. Surat Keterangan yang menunjukkan domisili / Surat Keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai .