Akta Pengesahan Anak

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Pengesahan Anak:

  1. Akta Kelahiran;
  2. Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)  orang tua;
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Dokumen Perjalanan bagi Ibu kandung Orang Asing;
  6. Pencatatan Pengesahan Anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.