Akta Pengesahan Anak
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Pengesahan Anak:
- Akta Kelahiran;
- Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) orang tua;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Dokumen Perjalanan bagi Ibu kandung Orang Asing;
- Pencatatan Pengesahan Anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.