Akta Kelahiran

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Akta Kelahiran:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong / desa / Kelurahan
  2. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (jika tidak ada Surat Keterangan Kelahiran dokter/bidan/penolong)
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  4. SPTJM  Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (jika tidak memiliki buku nikah/Akta perkawinan atau bukti lain yang sah)
  5. KK orang tua asli atau foto copy
  6. Foto copy KTP orang tua (Ayah dan Ibu)
  7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi