Persyaratan :
- Struk Kelahiran Dokter / bidan / penolong kelahiran
- Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Foto Copy kartu Keluarga orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan Kutipan Akta Kelahiran);
- Foto Copy KTP orang tua (ayah dan ibu);
- Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran;
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- bagi yang dikuasakan.
Dokumen yang didapat :
- Surat Keterangan Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan Slogohimo atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri
Biaya :
- Tidak ada biaya (Gratis)
Petujuk Praktis Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.