Informasi Setiap Saat
Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk dapat langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut. Jenis informasi yang termasuk dalam kategori informasi setiap saat menurut UU KIP jo Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik adalah;
- Daftar Informasi Publik;
- Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik;
- Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
No. | Jenis Informasi | Media |
A. | Informasi mengenai dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban | |
1 | Dokumen RPJMDes | |
2 | Dokumen RKP Desa | |
3 | Dokumen APBDes beserta Perdes APBDes | |
4 | Dokumen Aset Desa | |
5 | Dokumen Pertanggung Jawaban APBDesa | |
B. | Informasi tentang Peraturan-Peraturan Desa. | |
1 | Peraturan Desa | |
2 | Peraturan bersama Kepala Desa | |
3 | Peraturan Kepala Desa, dan/atau | |
4 | Keputusan Badan Permusyawaratan Desa | |
C. | Informasi tentang dokumen-dokumen perjanjian dengan pihak ketiga dalam rentang waktu 2 (dua) tahun terakhir. | |
1 | Dokumen pihak ketiga | |
D. | Informasi tentang rencana strategis Desa | |
1 | Dokumen Rencana Strategis Desa | |
E. | Informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa | |
1 | Dokumen proses dan penetapan pemilihan kepala desa | |
F. | Informasi mengenai Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa | |
1 | Berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa |