Informasi Berkala

UU KIP memberi kategori terhadap informasi publik yang dikuasai oleh badan publik, yaitu informasi publik terbuka dan informasi publik yang dikecualikan. Informasi publik terbuka artinya boleh diakses oleh publik dan wajib bagi Badan Publik untuk memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.  Informasi publik yang dikecualikan berarti boleh ditutup aksesnya bagi publik dan badan publik tidak wajib atau dilarang memberikan atau menyebarluaskannya ke publik.

Kategori informasi terbuka dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat. Soal kewajiban badan publik mengumumkan Informasi Berkala tercantum di Pasal 9 UU KIP. Yang dimaksud dengan informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.

Informasi yang harus diumumkan secara berkala adalah informasi terkait badan publik, sebagai berikut:

  1. Keberadaan badan publik mencakup mengenai alamat jelas badan publik tersebut, termasuk alamat kontak (nomor telepon dan faksimili), status hukum badan publik tersebut;
  2. Kepengurusan badan publik mencakup struktur organisasi badan publik dan pejabat-pejabat strukturalnya;
  3. Maksud dan tujuan badan publik mencakup visi dan misi, maksud dan tujuan dibentuknya badan publik tersebut;
  4. Ruang lingkup kegiatan badan publik mencakup core issue/core bussiness badan publik tersebut;
  5. Informasi lainnya yang merupakan Informasi Publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  6. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, yaitu informasi terkait dengan program kerja, manajemen program kerja, hasil program kerja, efektivitas hasil kerja disesuaikan dengan visi dan misi dibentuknya badan publik, evaluasi dari program kerja, dan rencana tindak lanjut dari program kerja tersebut;
  7. Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau;
  8. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengaturan secara detail tentang jenis-jenis informasi berkala ini dapat dibaca di Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

 

No.

Jenis Informasi

Media

A.

Informasi tentang Profil Pemerintah Desa

1

Kedudukan/domisili beserta alamat lengkap

Lihat

2

Tugas & Fungsi, termasuk Visi dan Misi

Lihat

3

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Lihat

4

Profil Kepala Desa dan Perangkat Desa Waru

Lihat

B.

Informasi Program & Kegiatan yang Sedang Dijalankan

1

Nama program / kegiatan

Lihat

2

Penanggungjawab, pelaksana program/kegiatan

Lihat

3

Sumber dan Besaran Anggaran

Lihat

4

Program masuk Desa baik yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan atau Kabupaten

Lihat

C.

Informasi Dokumen Perencanaan

1

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

Lihat

2

Rencana Kerja Pemerintah Desa

Lihat

3

Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa

Lihat

4

Perdes APBDesa

Lihat

D.

Informasi Kinerja

1

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Lihat

2

Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan

Lihat

E.

Informasi Keuangan Pemerintah Desa

1

Realisasi APBDesa

Lihat

2

Realisasi Kegiatan

Lihat

3

Kegiatan yang belum selesai dan atau tidak dapat dilaksanakan

Lihat

4

Sisa anggaran

Lihat

F.

Informasi tentang Peraturan Desa

1

Informasi regulasi yang telah disahkan/ditetapkan

Lihat