Rapat Penetapan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2021 Desa Waru

  • Jan 26, 2021
  • Desa Waru

waru.desa.id, WARU – Penetapan Peraturan Desa Waru tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan di Balai Desa Waru. Rapat Badan Permusyawaran Desa (BPD) ini diadakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa Waru. Jum'at (22/01/2021), penetapan APBDes ini selanjutnya menjadi dasar Pemerintah Desa untuk menjalankan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Anggaran pendapatan dan belanja Desa merupakan instrumen penting yang sangat menetukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa. [caption id="attachment_4611" align="aligncenter" width="300"] Rapat BPD Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2021[/caption] Ketua BPD Desa Waru, Abdullah Hammam dalam rapat penetapan APBDes ini dalam sambutannya menyampaikan tentang sinergitas dan keselarasan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa Waru guna kelancaran proses pembangunan-pembangunan fisik maupun non fisik atau pemberdayaan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa. Kepala Desa Waru, Wisnu Sejati dalam rapat ini menyampaikan kegiatan kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2021, kegiatan meliputi pembangunan yang mendesak dan tertunda pada tahun kemarin, yang saat ini sudah menjadi prioritas utama. "Di tahun 2021 kami, Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan yang bersifat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih, dan untuk pembangunan fisik melihat tingkat mendesak yang akan dilakukan pembangunan yakni yang sudah masuk pada tahun lalu dan belum realisasi karena terjadi perubahan anggaran untuk BLT Dana Desa, di tahun ini juga ada penganggaran untuk BLT Dana Desa dengan kpm DTKS dan Non DTKS atau warga tidak mampu yang belum terintervensi bantuan dari manapun." kata Wisnu Sejati [caption id="attachment_4612" align="aligncenter" width="300"] Rapat BPD Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2021[/caption] Pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 disampaikan rinciannya oleh Ibu Yuliani, selaku Sekretaris Desa, dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Desa Rp 1.649.781.000,- meliputi Pendapatan Asli Desa Rp 42.900.000,- Dana Desa Rp 963.446.000,- Bagi Hasil Pajak & Retribusi Rp 29.652.000,- Alokasi Dana Desa Rp 408.483.000,- Bankeu Provinsi Rp 205.000.000,-. Sedangkan untuk rincian Belanja Desa adalah sebagai Berikut : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 538.877.372,- Bidang Pembangunan Desa Rp 709.926.000,- Bidang pembinaan Kemasyarakatan Rp 291.534.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 131.700.000,- dan Bidang Penanggulangan Bencana/Mendesak Desa Rp 7.500.000,-. Dari pemaparan perbidang APBDes kemudian dilaksanakan diskusi guna memperjelas rincianyang telah disampaikan, setelah selesai pemaparan dan diskusi dan dapat disepakati, akhirnya Ketua BPD mengesahkan APBDes Desa Waru tahun anggaran 2021 ini, selanjutnya guna ketebukaan informasi kepada masyarakat perlu disosialisasikan tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021. ts