Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penetapan Perdes RKPDes Tahun Anggaran 2021

  • Nov 05, 2020
  • Desa Waru

waru.desa.id, WARU - Rapat Badan Permusyawaran Desa (BPD) penetapan Peraturan Desa Waru tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021 dilaksanakan di Balai Desa Waru. Rapat ini diadakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa Waru. Selasa (29/09/2020), diikuti oleh Kepala Desa Waru, Sekretaris Desa, seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggotanya. [caption id="attachment_4311" align="aligncenter" width="300"] Penetapan RKPDes tahun 2021 Desa Waru Kecamatan Slogohimo.[/caption] Pelaksanaan Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan tentang Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai berikut:

  1. BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Musyawarah Desa.
  2. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan agenda: pelaporan hasil rancangan RKP Desa; dan pembahasan dan Penetapan RKP Desa dan dituangkan dalam matrik rencana program dan kegiatan tahunan.
[caption id="attachment_4310" align="aligncenter" width="300"] Penetapan RKPDes tahun 2021 Desa Waru Kecamatan Slogohimo.[/caption] “Musyawarah yang dilakukan saat ini masih dalam suasana pandemi virus covid19 untuk itu mari kita tetap menjaga protokol kesehatan dan juga pelu kami sampaikan bahwa kegiatan yang pada tahun ini yang sudah direncanakan pada tahun sebelumnya banyak yang tidak terealisasi, dikarenakan sebagian besar anggaran harus terfokus kepada penanggulangan Covid-19 yakni berupa penganggaran untuk Bantuan langsung Tunai (BLT) DD dan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pemerintah Desa diwajibkan untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes tahun 2021 dan semoga  dapat terealisasikan rencana dan program kerja di tahun depan guna pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat maupun pembangunan yang ada di Desa Waru ini." Kata Wisnu Sejati, Kepala Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021 ini melewati beberapa proses mengacu pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dan tentunya Permendagri no 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa. ts