Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penetapan Perdes RKPDes Tahun Anggaran 2021
- Nov 05, 2020
- Desa Waru

waru.desa.id, WARU - Rapat Badan Permusyawaran Desa (BPD) penetapan Peraturan Desa Waru tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021 dilaksanakan di Balai Desa Waru. Rapat ini diadakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa Waru. Selasa (29/09/2020), diikuti oleh Kepala Desa Waru, Sekretaris Desa, seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggotanya. [caption id="attachment_4311" align="aligncenter" width="300"] Penetapan RKPDes tahun 2021 Desa Waru Kecamatan Slogohimo.[/caption] Pelaksanaan Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan tentang Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai berikut:
- BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Musyawarah Desa.
- Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan agenda: pelaporan hasil rancangan RKP Desa; dan pembahasan dan Penetapan RKP Desa dan dituangkan dalam matrik rencana program dan kegiatan tahunan.
