Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waru Periode Tahun 2018-2024

  • Nov 04, 2018
  • Desa Waru

waru.desa.id, WARU - Hari Senin, 29 Oktober 2018 bertempat di Balai Desa Waru diadakan Musyawarah penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, TP-PKK dan Ketua RT/RW se Desa Waru . Mengingat Kedudukan BPD di Desa sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan,maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa  berdasarkan keterwakilan wilayah dan terdapat unsur perempuan  yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat, dan juga cara pemilihan/penetapan anggota BPD melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah dusun atau dipilih secara musyawarah. Dalam proses Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, sesuai dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2018 tentang Peraturan Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, diawali dengan penunjukan panitia pengisian keanggotaan BPD yang berjumlah 9 orang ( 2 orang dari unsur perangkat desa & 7 orang dari Tokoh masyarakat), perlu diketahui bahwasanya jumlah Anggota BPD Desa waru untuk periode 2018-2024 berjumlah 7 orang  merujuk pada skor yang diperoleh dari jumlah penduduk desa ( 3.227 Jiwa ) dan juga APBDesa tahun 2018 ini ( Rp 1.337.499.000,- ), masing masing mendapat skor 2 sehingga total 4 skor dan diperoleh jumlah keanggotaan BPD sebanyak 7 orang anggota. Di Desa Waru terdapat 4 Dusun (Sanan, Waru, Gaton dan Butuh) dari keempat dusun tersebut telah diadakan musdus (musyawarah dusun) untuk menentukan siapa wakil dari dusun untuk ditunjuk sebagai keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dalam musyawarah penetapan tersebut akhirnya ditetapkan 7 keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Waru periode 2018-2024, 6 orang berdasarkan wilayah dan 1 orang mewakili unsur perempuan. Nama yang ditetapkan menjadi anggota BPD yaitu Abdullah Hammam ( Dusun Sanan), Bambang Mulyono (Dusun Waru) Danu Riyanto (Dusun Gaton),  Danang Sulistyono, Sunanto, Sunardi (Dusun Butuh), dan Sugiyanti (Unsur Perempuan), setelah tahapan ini panitia melaporkan hasil penetapan ini kepada Kepala Desa dan selanjutnya Kepala Desa Menyampaikan kepada Bupati melalui Camat.