Masyarakat Tak Perlu Ragu, Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

  • Mar 22, 2021
  • Desa Waru

Majelis Ulama Indonesia resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 13 tahun 2021 yang menegaskan bahwa pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 pada muslim yang berpuasa lewat injeksi intramuscular boleh dan tidak membatalkan puasa, sepanjang tidak membahayakan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri, dr Adi Dharma mengatakan pihaknya akan mendukung setiap kebijakan Pemerintah, terutama terkait pelaksaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.

Dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (20/3/2021), dr. Adi menyampaikan akan ada penyesuaian jam kerja dan pelayanan vaksinasi selama bulan puasa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan tim vaksinasi bahwa nanti ketika bulan puasa, akan ada penyesuaian jam pelayanan vaksinasi. Kami akan mulai lebih pagi, jam 07.30 dan direncanakan selesai pukul 12.00 setiap hari kerja,” katamya.

Dikonfirmasi terkait kuota pelayanan vaksin, dr. Adi mengatakan selama semua mematuhi prosedur yang berlaku, tentunya penurunan kuota bukan menjadi masalah berarti.

“Terkait kuota, pasti kan ada penurunan, karena jam pelayanan kami persingkat, tapi asal semua dilaksanakan sesuai prosedur di 39 faskes yg kami siapkan, rasanya tidak menjadi masalah,” ungkapnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa baik suntikan pertama maupun booster suntikan kedua akan dilayani secara profesional oleh tim vaksinator.

Mengenai kehalalan vaksin saat berpuasa yang tengah menjadi perdebatan di masyarakat, Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji mendukung fatwa itu. Ia menyebut, selama vaksinasi tidak melalui lubang di tubuh, maka tidak membatalkan puasa. Dengan adanya Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 ini diharapkan masyarakat tidak ragu lagi untuk menerima suntikan vaksin Covid-19 meskipun tengah berpuasa.

Penulis : SIKP_kominfowng

https://wonogirikab.go.id/index.php/masyarkat-tak-perlu-ragu-vaksin-tidak-membatalkan-puasa/