Bimbingan Teknis Pemutakiran Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2018

  • Sep 13, 2018
  • Desa Waru

waru.desa.id, WONOGIRI - Data fakir miskin yang ada di Kabupaten Wonogiri diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi yang nyata di lapangan. Hal tersebut dimaksudkan agar diperoleh data akurat, sehingga penggunaanya lebih tepat menyasar pada keluarga miskin di Kabupaten Wonogiri. Menyikapi hal tersebut maka dilaksanakan bimbingan teknis pemutakiran/verivikasi dan validasi basis data terpadu (BDT) tahun 2018, bertempat di Gedung Graha Perencana I Bappeda dan Litbang Kabupaten Wonogiri dilaksanakan dari tanggal 10-13 September 2018 dengan dibagi menjadi 3 gelombang. [caption id="attachment_1231" align="aligncenter" width="300"]  Drs. Suwartono, M.Pd  Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri[/caption] Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri Drs. Suwartono, M.Pd dalam pembukaan acara bimbingan teknis ini  beliau menyampaikan beberapa teknis untuk verifikasi dan validasi data agar didapat data yang akurat, beliau juga menjelaskan tentang dasar hukum serta pengertian dari apa itu basis data terpadu (pkh,bpnt,pbi,pmks dan psks) serta menampilkan presentase Basis Data Terpadu yang digunakan saat ini di Kabupaten Wonogiri. [caption id="attachment_1228" align="aligncenter" width="300"] Peserta Bimbingan Teknis Pemutakiran BDT tahun 2018[/caption] Dalam bimbingan teknis tersebut juga di paparkan apa itu yang dimaksud dengan fakir miskin. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Adapun kriteria fakir miskin  menutut KEPMENSOS 146 tahun 2013 adalah sebagai berikut:

  1. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
  2. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
  3. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
  4. tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
  5. mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  6. mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
  7. kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
  8. atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
  9. mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
  10. luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan
  11. mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.
[caption id="attachment_1229" align="aligncenter" width="300"] Ari Setiawan dari Dinsos Kab. Wonogiri menjelaskan tatacara pengisian form dan aplikasi[/caption] Pada bimbingan teknis ini peserta dibekali tatacara pengisian lembar instrumen  verivikasi dan validasi serta aplikasi SIKS - NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) yang dipandu oleh Ari Setiawan dari Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri, dalam penyampaiaannya secara detail serta tanya jawab sehingga peserta dapat mudah memahami serta peserta yang nantinya menjadi petugas verval dapat berkoordinasi dengan tim pendamping PKH dan juga TKSK pada masing-masing kecamatan sehangga prosesnya verval BDT ini hasilnya dapat dikumpulkan sebelum awal bulan November tahun ini.